Jumat, 17 Agustus 2018

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan atas sebidang tanah atau dengan bangunannya. 

Bukti berupa sertifikat, menunjukkan orang tersebut yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Keberadaan Sertifikat tanah termasuk dokumen berharga sehingga harus cermat dalam penyimpanannya.
sertifikat tanah.

Dalam perjalanan sering terjadi orang teledor atau kurang berhati hati dalam penyimpanan. Sehingga surat berharga berupa sertifikat ini terselip bahkan hilang dari tempatnya.

Mau tidak mau, sang pemilik harus segera mendapatkan kembali Surat sertifikatnya.

Bagaimana mengurus sertifikat yang hilang? Berikut tahap tahapannya.

  1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
  2. Pemblokiran Sertifikat Tanah
  3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. Pemohon  Melengkapi Berkas Permohonan Pernggantian Sertifikat
  6. Pemeriksaan Keabsahan
  7. Pengambilan Sumpah
  8. Pengumuman di Media Massa Lokal
Media cetak lokal di Jogja : Kedaulatan Rakyat (KR Jogja) Tribun Jogja atau Harian Jogja (Harjo).

Materi iklan display berisi tentang no sertifikat, pemilik, alamat pemilik, alamat tanah sesuai dengan surat kehilangan yang telah dikeluarkan oleh BPN setempat.

Untuk jasa penayangan iklan di Media cetak Jogja bisa wa ke 087738137036.

  1. Pengukuran Ulang Tanah
  2. Penerbitan Sertifikat Pengganti.

Demikian, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.

0 komentar:

Posting Komentar