Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan atas
sebidang tanah atau dengan bangunannya.
Bukti berupa sertifikat, menunjukkan
orang tersebut yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Keberadaan Sertifikat tanah termasuk dokumen berharga sehingga harus cermat dalam penyimpanannya.
sertifikat tanah. |
Dalam perjalanan sering terjadi orang teledor atau kurang
berhati hati dalam penyimpanan. Sehingga surat berharga berupa sertifikat ini
terselip bahkan hilang dari tempatnya.
Mau tidak mau, sang pemilik harus segera mendapatkan kembali
Surat sertifikatnya.
Bagaimana mengurus sertifikat yang hilang? Berikut tahap
tahapannya.
- Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
- Pemblokiran Sertifikat Tanah
- Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN
- Mengisi Formulir Permohonan
- Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Pernggantian Sertifikat
- Pemeriksaan Keabsahan
- Pengambilan Sumpah
- Pengumuman di Media Massa Lokal
Media cetak lokal di Jogja : Kedaulatan Rakyat (KR
Jogja) Tribun Jogja atau Harian Jogja (Harjo).
Materi iklan display berisi tentang
no sertifikat, pemilik, alamat pemilik, alamat tanah sesuai dengan surat
kehilangan yang telah dikeluarkan oleh BPN setempat.
Untuk jasa penayangan iklan di Media cetak Jogja bisa wa ke
087738137036.
- Pengukuran Ulang Tanah
- Penerbitan Sertifikat Pengganti.
Demikian, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar